Ngakunya Iseng Berjudi Menunggu Sahur, RO Terancam Penjara 10 Tahun, Oalah

Minggu, 16 April 2023 – 15:25 WIB
Satreskrim Polres Serang menggerebek empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (15/4). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menggerebek empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (15/4).

Tiga orang kabur dari operasi penggerebekan itu.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Lapak Judi yang Buka di Bulan Puasa, 12 Orang Jadi Tersangka

Dalam penggerebegan sekitar pukul 01.30 Wib, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan, sedangkan tiga orang lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO), dan SL, lolos dari kejaran petugas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat.

BACA JUGA: Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Judi di Deli Serdang

"Warga resah karena di bulan Ramadan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi," kata Yudha.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim yang tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

BACA JUGA: Arena Judi di Ogan Ilir Digerebek, Oknum Anggota DPRD Sempat Diamankan

"Kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga mereka berupaya melarikan diri. Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku," ujar Yudha pada Minggu (16/4).

Kapolres mengatakan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para penjudi yaitu.

"Petugas berhasil mengamanakan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp 528 ribu yang ada di atas tikar diamankan. Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur.

"Apa pun alasannya, berjudi adalah aktivitas yang dilarang," lanjut Yudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas dan mengisi kegiatan yang positif, terlebih di bulan suci Ramadan.

"Semua laporan masyarakat yang kami diterima akan ditindaklanjuti. Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Yudha Satria.

Kapolres menambahkan sesuai perintah Kapolda, pihaknya juga telah mengerahkan personel hingga polsek jajaran untuk meningkatkan patroli mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dikhawatirkan meningkat menjelang hari raya lebaran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu meningkatkan keamanan lingkungan dengan melakukan ronda malam.

Sebab mendekati lebaran Idulfitri diperkirakan aksi kejahatan meningkat karena banyak rumah-rumah akan ditinggal mudik penghuninya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan ronda malam di lingkungannya masing-masing, sebab hanya masyarakat yang dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan. Laporkan ke polsek terdekat atau personel Bhabinkamtibmas jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas," tandasnya. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Garapan di Deli Serdang Disulap Jadi Lapak Judi dan Narkoba


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi   penjudi   Polres Serang   Ramadan  

Terpopuler