Ngeri! Anak Jonathan Frizzy Diancam Mau Diperkosa

Kamis, 26 April 2018 – 18:53 WIB
Jonathan Frizzy. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kabar tak sedap tengah menimpa aktor Jonathan Frizzy.

Jonathan Frizzy mendapat kiriman surat kaleng yang mengancam nyawa keluarganya.

BACA JUGA: Cerita Jonathan Frizzy Ditipu Rekan Bisnisnya

Tak ingin terjadi hal buruk, Jonathan Frizzy melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (26/4).

Menurut pria yang karib disapa Ijong ini, surat kaleng tersebut pertama kali ditemukan oleh pembantunya pada Senin (23/4) lalu.

Ancaman tersebut juga diketahui oleh istri Ijong, Dhena Devanka.

"Si mbaknya (pembantu) bilang 'Pak, ini ada surat aneh'. Istri saya baca detail. Dia bilang 'kamu baca nggak sih, itu ada anceman anak-anak'," kata Ijong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Setelah mendengar dari sang istri, Ijong pun langsung memeriksa isi surat kaleng tersebut.

Dalam surat itu terdapat ancaman pemerkosaan terhadap anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Diancem kalau kamu enggak ngapa-ngapain itu ada anak cewek dia mau diperkosa. Si orang ini dia ngirim surat itu pagi jam 06.25 WIB pagi dia niat banget kirim surat ke gerbang," ungkapnya.

Bahkan, dia dibuat bingung oleh isi surat kaleng itu. Lantaran tulisan pelaku tidak jelas dan hampir tak terbaca nalar.

"Nah enggak tahu coba baca aja itu isinya gimana. Ini bahasanya kayak orang gimana," tuturnya.

Sementara kuasa hukum Jonathan, Jamaludin Fakaubun menerangkan, gerak-gerik pelaku surat kaleng itu tertangkap oleh rekaman CCTV di rumah kliennya.

Pihaknya telah membawa video CCTV beserta surat kaleng itu sebagai barang bukti.

"Surat dari orang itu (pelaku) beserta CCTV," kata Jamaludin.

Laporan kepada pihak kepolisian ini, kata dia, lantaran ancaman tertuju kepada keselamatan anak Jonathan.

Meski telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat, namun Jonathan merasa takut akan keselamatan anak perempuannya.

"Kami juga sudah koordinasi dengan RT/RW setempat cuma itu belum cukup, jadi kami melaporkan ke polisi. Ancaman ini kepada pihak anaknya, pemerkosaan, ancaman ini tidak patut dan harus diungkap," pungkasnya.

Laporan Jonathan ini sendiri telah diterima oleh kepolisian dengan nomor polisi LP/2307/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 26 April 2018.  Pelaku terancam Pasal 336 ayat 2 KUHP. (eve/jpc)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler