jpnn.com - CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan empat pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda setelah mendapat laporan warga.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka adalah pengguna ganja, serta satu orang pengedar obat keras hexymer atau dikenal dengan pil setan.
BACA JUGA: Awalnya Ngamuk Karena Cemburu, Ujungnya Malah Cabul
Salah seorang tersangka, RW (21), warga Melong Tengah, RT 01/04, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diamankan polisi Kamis 03 Nopember 2016, sekira pukul 14.00 WIB di, sekitar Pom Bensin, Melong Cimahi Selatan.
Polisi menyita tiga bungkus kertas putih berisi ganja di dalam bungkus rokok bekas, satu buah telepon genggam dan satu unit kendaraan sepeda motor.
BACA JUGA: Jangan Tertawa ya, Inilah Tujuh Mahaguru Dimas Kanjeng, Pekerjaan Aslinya...
"Dari penuturan RW, ganja yang disita polisi merupakan titipan temannya yang akan digunakan bersama-sama," ujar Kasatnarkoba, AKP Wahyu Agungn.
Di tempat lain, Wahyu katakan, petugas berhasil mengamankan MF (21), warga Blok Ager Sari RT 05/11, Kelurahan Ciparay, Kota Bandung. MF dibawa pihak kepolisian bersama barang bukti berupa dua bungkus kertas putih bening berisi ganja.
BACA JUGA: Satu Lagi Warga Jakarta jadi Tersangka di Kasus Dimas Kanjeng
Masih di hari yang sama, DH (21), warga Melong Cimahi Selatan juga diamankan anggota Polres Cimahi, di pasar Tegal Lega Kota Bandung setelah terbukti membawa empat bungkus kertas putih berisi ganja.
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.
"Dari pengakuan ketiganya sih bukan pengedar dan hanya pengguna aktif narkoba jenis ganja. Kami akan dalami kasus ini, dan mereka tetap akan menjalani proses hukum," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 127(1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Satnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan seorang pemuda berinisial YS (23), di Jalan Margaluyu, RT07/02, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat 4 Nopember 2016.
YS ditangkap karena menjual obat hexymer secara ilegal dan tanpa resep dokter.
"Kami menyita tiga bungkus plastik bening berisi 300 butir hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu dan satu buah telepon genggam yang digunakan YS untuk menghubungi pembelinya," kata Wahyu Agung.
Wahyu mengatakan, YS diancam Pasal 197 Subsider Pasal 196 Subsider Pasal 198, nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan. Penangkapan keempat tersangka merupakan hasil laporan warga yang resah dengan ulah para tersangka.
"Kami tindaklanjuti laporan warga, dan mereka ternya benar menyalahgunakan narkoba," pungkasnya. (bbb/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HAHAHA..Jambret Takut Hantu, Gak Usah Ditangkap Malah Datang Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi