jpnn.com, MUBA - Sorang pria bernama Ferdianto alias Ardi, 29, tewas ditembak di kebun karet Rompok Mekar Jaya Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, pada Rabu (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku penembakan adalah bernama Marzan, 41, warga Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Sumsel.
BACA JUGA: Pemakaman Pejabat Pemko Medan Positif COVID-19 Sempat Ditolak Warga
Korban Ardi tewas bersimbah darah akibat diterjang timah panas pada bagian dada, dan kepala belakang, yang dimuntahkan dari sebuah senjata api rakitan (Senpira) laras pendek milik tersangka Marzan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pembunuhan ini bermula ketika korban datang ke lokasi rompok tempat tersangka tinggal dengan tujuan memarahi seorang wanita bernama Novi yang tinggal di rompok tersebut.
BACA JUGA: MT Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror
Kemudian saat korban memarahi Novi, tersangka Marzan yang merupakan seseorang dituakan di rompok tersebut lalu menegur korban supaya berhenti marah-marah.
Tidak senang atas teguran tersebut, korban yang sehari-harinya tinggal di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa tersebut lalu berbalik memarahi tersangka Marzan, lalu menantangnya untuk berkelahi. Ajakan korban untuk berkelahi tersebut, kemudian tidak digubris tersangka.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Habiskan Hasil Penjualan Ratusan Masker Curian untuk Foya-foya
Selanjutnya, korban yang masih penasaran pun lalu kembali datang ke rompok untuk menantang kembali tersangka Marzan berkelahi. Tersangka yang naik pitam kemudian mengambil sepucuk senpira laras pendek miliknya, lalu mengejar korban yang saat itu berada di samping belakang pondok.
Pelaku langsung mengarahkan pistol miliknya tersebut, dan menembak korban hingga tepat mengenai bagian dada depan. Korban yang terkena tembakan langsung jatuh tersungkur, tersangka kemudian kembali meletuskan senjata api miliknya dari jarak dekat. Kali ini moncong senjata diarahkan pada bagian kepala belakang korban.
Peluru yang ditembakkan pun menembus kepala korban dari bagian belakang hingga tembus ke kening.
Seusai membunuh korban, tersangka kemudian kabur ke hutan dan bersembunyi, sambil membuang senpi. Aparat polsek Sanga Desa yang menerima laporan kasus penembakan tersebut selanjutnya langsung meluncur ke TKP.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH langsung memimpin tim untuk mengejar pelaku Marzan. Pelaku kemudian berhasil diamankan disekitaran jalan Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman.
“Pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan. Saat penangkapan, kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka, dan akhirnya setelah dibujuk keluarga akhirnya tersangka pun keluar dari persembunyian, dan langsung diamankan,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Jasad Jawansen Sang Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas Tergeletak di Pinggir Pantai
Menurut Kapolsek, tersangka mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan tersebut karena ditantang duel oleh korban.“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun,” ucapnya. (ren/hmb)
Redaktur & Reporter : Budi