jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang keenam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di persidangan.
BACA JUGA: Niat Intai S, eh Ridho Rhoma Ikut Keciduk
Dua diantaranya disebut sebagai pengedar narkoba yang memasok barang haram itu kepada Ridho.
Rencananya, pada sidang lanjutan, pihak Ridho juga akan menghadirkan empat orang saksi meringankan.
BACA JUGA: Ckckck..Ternyata Ridho Sudah Dua Tahun Jadi Pemakai
"Ada saksi dari dokter RSKO, kami sudah hubungi. Kemudian, ada salah satu dokter ahli pidana narkoba. Untuk siapanya, nanti, kami masih rahasiakan," ujar Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui usai sidang.
Ismail kembali menegaskan bahwa pihaknya masih mengupayakan agar anak raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA: BNN: Kalau Dianggap Gaya Hidup, Siapa pun Bisa Kena
"Sering saya sampaikan bahwa Mas Ridho, sejak penyidikan sampai ke penuntutan, sampai pengadilan ini, menurut hasil dari Assessment Terpadu BNN, itu direhab," kata Ismail.
"Nah, dengan kondisi Mas Ridho ada di Rutan Salemba ini tentu menjadi tugas kami untuk bisa mengupayakan supaya Mas Ridho dikembalikan ke panti rehabilitasi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3) subuh.
Dari tangan Ridho Rhoma, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.(Jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh