jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpegang teguh dengan keinginannya untuk membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Terlebih, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memberikan keistimewaan kepada lulusan IPDN.
"UU ASN sudah bicara swasta juga bisa tarik masuk. IPDN ada sebelum UU ASN. Jadi semangat UU ASN itu sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Senin (7/9).
BACA JUGA: Pusat Studi Kebudiluhuran UBL Gelar Final Lomba Penulisan Esai
Ahok merupakan tim perumus UU ASN ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR. "UU itu kamu swasta pun boleh masuk ke DKI," ucap mantan politikus Gerindra itu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dulu lurah dan camat harus lulusan IPDN. Namun, saat ini, orang yang bukan lulusan IPDN bisa mengisi posisi itu.
BACA JUGA: Kompetensi Guru Rendah, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
"Sekarang lurah dan camat kita dari mana? Lelang. Nah saya lelang katanya menyalahi aturan. Kenapa saya berani lelang karena ada dasar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," ungkap Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: DPR Heran Sertifikasi Guru Selalu Bermasalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Tantang Kemdikbud
Redaktur : Tim Redaksi