NH dkk Jual 800 Surat Keterangan Palsu Bebas Covid-19, Per Lembar Bisa Rp750 Ribu

Selasa, 11 Mei 2021 – 18:50 WIB
Para tersangka pembuat dan penjual surat keterangan palsu bebas Covid-19. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Direkrorat Reskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembuatan dan penjualan surat keterangan palsu bebas Covid-19.

Lima orang ditetapkan sebagai yakni NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51). Mereka semua warga Sedati, Sidoarjo. Satu tersangka lainnya berinisial AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga.

BACA JUGA: Tujuh Penjual Surat Keterangan Bebas COVID-19 Dibekuk, Siapa Mereka?

Kemudian angota timsus Ditreskrim Polda Jatim memerankan sebaga pemesan surat keterangan bebas COVID kepada tersangka SG.

"Setelah surat itu diterima anggota pelaku langsung ditangkap. Selanjutnya pelaku SG diminta memesan surat ke tersangka NH bersama tersangka lainnya," jelas Totok. 

Totok mengatakan NH yang merupakan mantan karyawan di RS Sheila Medika Sidoarjo itu membuat sendiri surat keterangan palsu dengan laptop dan printer. 

"Blangko formnya sudah ada di laptop pelaku," kata dia. 

Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari sindikat itu mencetak rata-rata tiga surat swab test PCR dan lima rapid antigen palsu. Selama empat bulan beraksi sudah mencetak 800 lembar. 

"Surat rapid antigen dihargai Rp100 ribu dan swab PCR Rp400 ribu oleh tersangka NH dan AF. Kemudian oleh tiga tersangka SG, MZA, dan IB dijual Rp200 ribu sampai Rp750 ribu," jelas Totok. 

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: ART di Surabaya Membersihkan Toilet pakai Sabun Mandi Cair, Akibatnya Mengerikan

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Tiba-Tiba Menyampaikan Terima Kasih kepada Presiden


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler