jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya tidak tahu jika digugat oleh korban penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nia Daniaty diketahui digugat secara perdata oleh korban kasus putrinya senilai Rp 8,1 miliar.
BACA JUGA: Berduka, Nia Daniaty: Selamat Jalan Pak Bambang
Berdasarkan putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan perdata tersebut telah divonis secara verstek.
Hasilnya, Nia Daniaty beserta dua tergugat lainnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
BACA JUGA: Awet Muda Meski Sudah 58 Tahun, Nia Daniaty Bagikan Tips Berikut
"Tadinya Oi (Olivia Nathania, red) dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Gugatan tersebut diputus secara verstek lantaran ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Artis N Diselingkuhi, Wulan Guritno Berbagi Tip
Menyusul hal ini, Otto pun menegaskan bahwa kliennya bukan tak hadir. Melainkan, surat panggilan kasus perdata tersebut tak sampai kepada kliennya.
“Jadi, mungkin panggilan ini dikirim ke Polda dahulu, mungkin karena pada saat itu Oi, kan, ada masalah di Polda padahal Oi sudah di Pondok Bambu," tuturnya.
Lebih dari itu, Otto menyatakan kliennya seharusnya tidak menjadi tergugat dalam kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan putrinya.
Menurutnya, Nia sudah tidak ada sangkut paut dengab kasus sang putri. Mengingat Oi sudah memiliki keluarga sendiri.
Dia menegaskan kliennya tidak memiliki tanggung jawab hukum dalam perkara ini, di mana orang tua harus menanggung masalah putrinya.
“Enggak boleh dong dia dibebankan kewajiban-kewajiban. Saya beri tahu kepada semua pihak siapa pun, dia jangan dibawa-bawa kepada Nia Daniaty," ujarnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tak puas sampai di situ, Oi digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah