jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Adri Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," ujar kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
Untuk saat ini, Wa Ode mengaku tak tahu proses permohonan rehabilitasi sudah sejauh apa.
Namun dia berharap agar pihak Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan asesmen terhadap kliennya.
"Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ucap Wa Ode.
Sebab menurutnya, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan suaminya merupakan korban.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.
"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat," kata Wa Ode.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie tdan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Seperti ini Cara Marshanda Beri Dukungan Untuk Nia Ramadhani
Redaktur & Reporter : Firda Junita