jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengatakan tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7), bukan suatu yang melanggar hukum.
Menurut dia, itu hanya rangkaian acara dari pihak kepolisian sehingga tidak ada kewajiban tersangka untuk dihadirkan dalam jumpa pers.
BACA JUGA: Seperti ini Cara Marshanda Beri Dukungan Untuk Nia Ramadhani
"Menurut saya tidak masalah, dan tidak melanggar hukum," kata Asep Warlan saat dihubungin, Jumat (9/7).
Asep menjelaskan, menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti kepada publik sudah merupakan kebiasaan dari seorang penyidik untuk memberikan informasi.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Jalani Vaksinasi, Ivan Gunawan: Sudah Lama Gue Suruh
"Jadi, itu merupakan tradisi penyidik, bukan termasuk hukum acara pidana," tuturnya.
Sehingga, kata dia, tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan suatu pelanggaran.
BACA JUGA: Atasi Ketergantungan Skincare Berbahaya dengan Salmon DNA
"Karena pers konference itu bukan termasuk hukum acara pidana, maka rangkaian ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan tidak ada yang dilanggar," kata Asep Warlan.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Tidak hanya berdua, suami istri itu diciduk bersama seorang sopir berinisial ZN. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (dd/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian