jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang seharusnya digelar mulai pukul 10.00 WIB, mengalami keterlambatan lantaran Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru tiba sekitar jam 11.50 WIB.
BACA JUGA: Jerinx SID Kembali Ditahan, Nora Alexandra Curhat Begini
Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal keterlambatan tersebut.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun, pada saat itu terdakwa belum bisa hadir. Kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar," kata hakim ketua di dalam persidangan, Kamis (2/12).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Adik Vanessa Angel Berbohong, Begini Penjelasannya
Pihak JPU lantas menyampaikan permintaan maaf.
Menurut jaksa, keterlambatan karena terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan sehingga harus diperiksa oleh tim dokter Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.
BACA JUGA: Kristina Tolak Cinta Ruben Onsu, Begini Kalimatnya
"Kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter (memeriksa dan) menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," jelas jaksa.
Majelis Hakim memberi peringatan kepada terdakwa agar berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum.
Hakim juga mengingatkan para terdakwa untuk menghindari praktik suap.
Sebab, hal itu justru bisa mempersulit para terdakwa ke depannya.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?" tutur hakim. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita