Nia Ramadhani Down Akibat Divonis Setahun Penjara

Selasa, 25 Januari 2022 – 11:00 WIB
Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Asisten sekaligus sahabat Nia Ramadhani, Theresa Wienathan mengungkapkan perasaan selebritas itu saat divonis setahun pidana penjara.

Nia Ramadhani divonis setahun pidana penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Siapkan Kain Kafan Hingga Makam, Dorce Gamalama: Mandikan Saya Dengan Pakaian Perempuan

"Kalau dibilang is she okay atau enggak, bagaimana ya kalau misalkan mendengar harus dipenjara satu tahun," ujar Theresa Wienathan melalui kanal Melaney Ricardo di YouTube, dikutip Selasa (25/1).

Dia menuturkan pemain sinetron Bidadari itu tak 100 persen baik-baik saja setelah mendengar putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Khusus untuk Pasutri: Posisi Seks yang Ampuh Meredakan Stres

Ada perasaan sedih bercampur aduk menjadi satu atas vonis tersebut.

"Iya, dia begitu keadaannya sekarang. Down, sedih, kecewa, ya campur aduk semua sih," ucap There, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Terpisah 6 Bulan dengan Buah Hati, Ditanya Kapan Pulang

Nia pun terus memikirkan nasib dan kondisi ketiga buah hatinya.

Perasaan rindu hingga khawatir menggelayuti istri Ardi Bakrie itu.

Terlebih, anak pertama Nia, Mikhayla sudah paham dengan situasi saat ini.

Pesinetron 31 tahun itu tampaknya khawatir dengan kondisi psikis sang putri akibat membaca pemberitaan atau komentar warganet soal kasus yang menjeratnya.

"Sangat rindu anak-anak dan memikirin banget anak-anak bagaimana, terutama Mikha," tutur There.

"Mikha yang sudah besar, bisa baca berita, terus bisa baca-baca komentar netizen," sambungnya.

Seakan merasakan kekhawatiran sang sahabat, There lantas mengimbau warganet untuk lebih bijak dalam berkomentar.

"Jadi, please dong netizen, tolong komentar-komentarnya. Itu jejak digital, kan, last forever ya," kata Theresa Wienathan.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto divonis setahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa pun mengajukan upaya hukum banding kepada majelis hakim. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler