Niat Salat Gaib Untuk Jenazah Pria Maupun Wanita, Hingga Korban Bencana

Jumat, 03 Juni 2022 – 12:19 WIB
Salat gaib (Ilustrasi). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim dan masyarakat di Jabar melakukan salat gaib untuk anak Rdwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Salat gaib bisa dilakukan di setiap musala atau masjid.

BACA JUGA: Ikut Salat Gaib Untuk Anak Ridwan Kamil, Teuku Wisnu Bilang Begini

Salat gaib memiliki hukum yang sama dengan salat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifayah.

Artinya, salat gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata ada orang yang telah melakukannya.

BACA JUGA: Pegadaian Ungkap Modus Baru Penipuan Lelang Online, Waspada!

Lalu bagaimana niat untuk melakukan salat gaib?

Untuk niatnya, bisa diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri.

Bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya:

Ushalli ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

BACA JUGA: Helicity Bersama KSP Hadirkan Promo Terbang Spesial

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.” 

Bila jenazahnya perempuan, maka lafal niatnya:  

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Bila jenazahnya dua laki-laki/satu laki-laki dan satu perempuan/dua perempuan, maka lafal niatnya:

Ushalli ‘ala mayyitaini/mayyitataini ‘Fulanin wa Fulanin—Fulan wa Fulanah/Fulanah wa Fulanah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala”.

Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:

Ushalli ‘ala jami’i mauta qaryati kadzal ghaibinal muslimiia arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillaahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler