jpnn.com, SEMARANG - Sopir dan kernet truk dengan Inisial (AJ) dan (ZP) dibuat tak berkutik oleh petugas Bea Cukai dari Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Upaya keduanya mengelabui tim yang telah mengetahui niat tidak baik mereka pun gagal.
AJ dan ZP dibekuk petugas Bea Cukai wilayah itudi Jalan Kaligawe Raya, Semarang, pada Kamis (20/8). Sopir dan kernet truk ini mencoba mengelabui petugas dengan membuka penutup terpal pada truknya agar terlihat tidak sedang membawa muatan barang yang diketahui berupa rokok ilegal.
BACA JUGA: Difasilitasi Bea Cukai, Produsen Etanol di Karanganyar ini Kembali Ekspor
Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Jalan Kaligawe Raya, Semarang pada Kamis (20/08). Supir truk mencoba mengelabui petugas dengan membuka penutup terpal pada truk sehingga nampak truk tersebut tidak bermuatan barang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan penindakan itu didasarkan pada informasi intelijen yang mengetahui aktivitas pemuatan rokok yang diduga ilegal diangkut dari Jepara menuju Jakarta.
BACA JUGA: Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,62 Triliun Demi Mendukung Penanganan Covid-19
“Atas informasi intelijen yang diterima, tim petugas Bea Cukai bergerak melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Demak hingga Semarang. Pada pukul 02.20 dini hari petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang menjadi target operasi,” ungkap Arif.
Menurut Arif, hingga saat ini peredaran rokok ilegal masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan produk tanpa label cukai itu juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Inilah yang terus diawasi dan ditindak oleh Bea Cukai Jateng dan DIY di wilayahnya.
BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Arif melanjutkan, hasil pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut didapati bahwa truk memuat sebanyak 45 karton rokok berisi 450.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang diamankan diduga senilai Rp 459 juta dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 266.994.000.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa AJ dan ZP sebagai terduga pelaku ke Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY untuk proses penanganan lebih lanjut.
Masih di wilayah Jateng, Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang disimpan di dalam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan produk tanpa cukai itu di dua tempat berbeda. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (19/8) itu berhasil mengamankan 425.200 barang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 433.704.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, selain berhasil mengamankan rokok ilegal, petugas juga menemukan sebuah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksinya.
"Barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Kami juga melakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan rokok ilegal karena saat penindakan tidak ditemui adanya orang yang menghuni bangunan tersebut," tandas Gatot.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam