Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas

Sabtu, 26 September 2020 – 00:48 WIB
Dua pelaku tawuran di Jakarta Pusat yang menyebabkan korban luka berat ditangkap, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/HO/Polres Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku tawuran di kawasan Gambir karena telah menyebabkan seorang warga MY (23) mengalami luka di bagian kepalanya.

"Jadi memang MY ini jadi korban akibat tawuran antarkelompok di Jalan Sukarjo Wiryapranoto. Kami langsung tangkap, tidak sampai satu hari, tiga orang pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu AS (18), MN (20), MDF (17)," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Tawuran, Remaja Tewas Bersimbah Darah Kena Sabet Senjata Tajam

Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya pada Jumat (18/9).

Diketahui AS dan MDF menggunakan celurit untuk melukai MY. Sementara MN sempat menendang MY pada saat pria itu terjatuh akibat berada di lokasi tawuran antar geng di kawasan Gambir itu.

BACA JUGA: Hati-hati dengan Aplikasi Bernama Alimama, Banyak Korbannya

"AS dan MDF itu diketahui melukai MY, sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam," kata Burhanuddin.

Beruntung sang korban yaitu MY berhasil melarikan diri dari lokasi tawuran dan segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari luka-luka yang dialaminya.

BACA JUGA: Perang Terbuka Dimulai, Rombongan Wakapolda Papua-Danrem Ditembaki Kelompok Bersenjata

Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari MY, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mencari ketiga pelaku dan membekuk ketiganya di Jalan Pintu Air III, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami tangkap ketiganya di Kelurahan Pasar Baru pada Sabtu (19/9)," ujar Burhanuddin.

Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.

"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler