jpnn.com, SEMARANG - Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.
Kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tersangka masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
BACA JUGA: Iptu Hadi Peringatkan Pria yang Ada di CCTV, Viral di Surabaya, Lebih Baik Menyerah!
"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," kata AKBP Wahyu dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti