Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Jumat, 21 Mei 2021 – 01:57 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Barat mengamankan dua waria Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, tersangka kasus 365 KUHP, Kamis sore. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena merampas HP korbannya.

BACA JUGA: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek karena terlibat perampasan HP korban sekaligus pelanggannya, berinisial JM, 36, warga Malang, Jawa Timur (Jatim).

Keduanya tertangkap Kamis (20/5/2021) setelah petugas melakukan penyamaran dengan memesan lewat MiChat.

BACA JUGA: Lima Pasangan Bukan Muhrim Digerebek di Kamar Indekos, Lihat Foto Ceweknya Lagi...

Keduanya pun terpancing, dan akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam 7 tahun penjara.

Dari hasil interograsi pihak kepolisian, keduanya telah dua kali menjalankan modus yang sama.

BACA JUGA: ASN Ini Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Polisi Temukan Satu Bungkus Obat Kuat, Oh Ternyata

Ketika Nikita memasuki losmen, dan sedang berhubungan badan dengan korban. Tiba-tiba Vera datang, mengaku sebagai saudara Nikiti.

Dan, menyebutkan, kalau Nikita masih dibawah umur dan kemudian merampas HP milik pelanggannya itu.

“Waktu, Nikita sedang begituan dengan korban. Aku masuk kamar, ngomong kalo Nikita adek aku dan masih di bawah umur. Abis itu aku rampas HP Samsung A7 punya korban,” ujar Vera.

Dia kepada petugas ketika dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat dalam rangka pendalamam kasusnya.

“Sudah dua kali, aku jalankan modus ini. Pertama, aman-aman saja. Kedua, korban melapor polisi. Kami ditangkap,” tukasnya.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan kejadian itu.

“Tersangka sudah diringkus Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH. Kamis siang tadi, kini sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

BACA JUGA: Cepol dan Fe Sudah Ditangkap Polisi, Satu Terduduk di Kursi Roda, Rekannya Terpaksa Dibopong

“Ancamannya, 7 tahun penjara. Proses hukumnya tengah berjalan dan kini masih dalam penanganan penyidik,” pungkasnya. (03/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler