Nikita Mirzani Antarkan Anak ke PN Jakarta Selatan, Ternyata Ini Tujuannya

Selasa, 15 Februari 2022 – 15:09 WIB
Nikita Mirzani (kiri), Loly (tengah), dan Fitri Salhuteru di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/2).

Tak sendirian, Nikita Mirzani datang bersama putri sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Loly.

BACA JUGA: Fairuz A Rafiq: yang Bilang Omicron Cuma Kayak Flu Saja, Salah Banget

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru juga ikut mendampingi ibu dan anak tersebut.

Wanita 35 tahun itu terlihat memakai baju cokelat dengan blazer hitam, dan masker bermotif.

BACA JUGA: 3 Sayuran ini Bisa Dongkrak Gairah Seks di Ranjang, Jos!

Mantan istri Sajad Ukra itu mengatakan dirinya menjadi saksi atas sidang terdakwa Indra Tarigan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Agendanya jadi saksi anterin Loly juga jadi saksi. Kasusnya Indra Tarigan yang waktu itu Loly dipajang fotonya," ujar Nikita Mirzani sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Sedih, Fairuz A Rafiq Cuma Bisa Menangis, Enggak Berdaya

Tak hanya Nikita dan putrinya, ada dua saksi lain yang bakal hadir di persidangan.

Dua saksi itu ialah Mail dan juga asisten Nikita Mirzani, Dea.

Nikita Mirzani menuturkan dirinya tak mempersiapkan apa pun untuk sidang hari ini. Begitu pun Loly.

"Enggak ada, Loly sudah siap dia karena ini yang dia tunggu-tunggu sebenarnya, dia mau lihat wajah yang pajang fotonya," ucap pemain film Comic 8 itu.

Putri sulung Nikita Mirzani sendiri tampak santai menghadapi sidang ini. Dia, bahkan tak menyiapkan apa pun untuk persidangan.

"(Kesiapannya) Biasa saja," kata Loly.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Kasus tersebut kini masih berproses di PN Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler