jpnn.com, JAKARTA - Pihak Dito Mahendra merespons pernyataan Nikita Mirzani yang membantah status tersangka atas kasus yang dilaporkan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik di Polres Serang Kota.
BACA JUGA: Dewi Perssik Santai Digugat Cerai Angga Wijaya, Lalu Ucap Kalimat Ini
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan pihaknya tidak masalah dengan reaksi Nikita Mirzani.
Menurut Yafet, setiap tersangka memiliki hak negasi. Artinya, seseorang boleh membantah kalau dirinya tersangka.
BACA JUGA: 5 Fakta Soal Keputusan Iqlima Kim Pecat Razman Arif Nasution
"Boleh membantah apa dia (Nikita Mirzani, red) bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian, di persidangan," kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Meski demikian, Yafet menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2022.
BACA JUGA: Iqlima Kim Pecat Razman, Begini Tanggapan Bang Hotman
Dia mengetahui informasi tersebut melalui kliennya yang mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik," jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihak Dito Mahendra pun memohon agar Polres Serang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
"Pihak terlapor bisa bekerja sama dengan baik," tutur Yafet. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah