Nikita Mirzani Batal Ditahan, Anak Jadi Pertimbangan

Sabtu, 23 Juli 2022 – 11:20 WIB
Nikita Mirzani batal ditahan. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dibebaskan tak lama setelah Polresta Serang Kota mengeluarkan surat penahanan.

Adapun pertimbangan pembebasan tersebut lantaran Nikita merupakan ibu tunggal dari tiga anak.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Fitri Salhuteru Bilang Begini

Terlebih, putra bungsu Nikmir-sapaan Nikita Mirzani, tak mau lepas dari sang ibunda sejak ditangkap paksa, dua hari lalu.

Kendati begitu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membantah tudingan kalau anak menjadi tameng kliennya agar dibebaskan.

BACA JUGA: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Cium Pipi Fitri Salhuteru

"Enggak ada kaitannya," kata Fahmi saat ditemui di Polresta Serang Kota, malam tadi, Jumat (22/7).

Fahmi menegaskan kasus yang menjerat Nikita Mirzani hanyalah pencemaran nama baik.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Ditangkap, Melanie Subono Sindir Seseorang

Oleh karena itu, merujuk pada pasal yang disangkakan, Nikmir tidak seharusnya ditahan.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pembebasan Nikmir yakni karena sang artis bersikap kooperatif.

"Semua sama Niki sudah dijelaskan, dan itu menjadi pertimbangan penyidik," tutur Fahmi.

Meski telah bebas, Fahmi menjelaskan Nikmir harus menjalani prosedur wajib lapor.

Dia pun menekankan kliennya siap kooperatif menjalani prosedur tersebut.

"Niki diberikan hak wajib lapor," ungkapnya.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Dito sebagai penipu dalam salah satu unggahan di media sosial.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. (mcr31/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik Beber Alasan Angga Wijaya Menikahinya, Oalah Ternyata


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler