Nikita Mirzani Berharap jadi Tahanan Kota, Pihak Pengadilan Bilang Begini

Rabu, 30 November 2022 – 04:27 WIB
Nikita Mirzani. Foto :Dokumentasi Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Putusan eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik akan diputusan pada pekan depan.

Uli Purnama, Humas Pengadilan Negeri Serang mengatakan sidang putusan itu dijadwalkan digelar pada 5 Desember 2022.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bicara Soal Kondisi Serta Alasan Jual Rumah

"Apakah (sidang) dilaksanan secara online atau offline, nanti kami sampaikan," kata Uli Purnama, baru-baru ini.

Mengenai permintaan pengalihan status Nikita Mirzani menjadi tahanan kota, Uli mengatakan masih dalam pertimbangan majelis hakim.

BACA JUGA: Sebulan di Tahanan, Nikita Mirzani Bilang Begini

"Tentang proses permohonan penangguhan penahanan masih dalam proses pertimbangan majelis hakim," tuturnya.

Pada sidang yang digelar Senin (28/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan Sela.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kiki Amalia Merasa Seperti Perawan, Luna Maya Tertawa

Nikita Mirzani menghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober 2022, setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Pemain film Nenek Gayung ini didakwa atas tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (jlo/jpnn)

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nia Ramadhani Gandeng Pidi Baiq Garap Novel Cerita Ade, Begini Isinya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler