Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum

Jumat, 22 Juli 2022 – 14:19 WIB
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Serang Kota telah menjemput paksa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Pihak pelapor pun telah berkomentar atas penjemputan paksa tersebut.

BACA JUGA: 8 Fakta Soal Penangkapan Nikita Mirzani, Nomor 2 Ada Tangisan

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyoroti soal polisi yang telah dua kali memanggil Nikita Mirzani sebelum akhirnya menjemput paksa.

Akan tetapi, aktris 36 tahun itu tidak kunjung menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Sunan Kalijaga: Nikita Mirzani Wanita Tangguh

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya menjemput paksa janda tiga anak itu.

"Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Billy Syahputra Bilang Begini

Pihak Dito Mahendra mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil polisi terhadap Nikita Mirzani.

Sebab menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat bahwa hukum tidak bisa dipermainkan.

"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota sekaligus ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mempermainkan hukum, berdiri di atas hukum, dan bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian," ujar Yafet Rissy.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa saat berada di lobi mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.

Penjemputan paksa itu berkaitan dengan laporan Dito Mahendra terhadap sang aktris.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler