jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Shandy Purnamasari melaporkan aktris Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Kabar ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (7/9).
BACA JUGA: Tak Diberitahu Saat Indah Permatasari Melahirkan, Nursyah: Nasib Saya Sudah Begini
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri.
BACA JUGA: Jenis Kurma Ini Berkhasiat Mengobati Penyakit, Termasuk Menyembuhkan Sihir
Nurul mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan terkait unggahan di media sosialnya dalam kurun 11-26 Maret 2022.
Nikmir -sapaan akrab Nikita Mirzani- diduga membuat pernyataan yang membuat nama Shandy dan suaminya, Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana rusak.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Berada di Luar Negeri, Pengacara Kirim Surat ke Polisi
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.
Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Terakhir, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah