Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Ragukan Pasal yang Disangkakan

Minggu, 06 November 2022 – 20:18 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani mendekam di balik jeruji besi sejak 25 Oktober 2022.

Nikita harus menginap di rutan selama 20 hari terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan Dito Mahendra.

BACA JUGA: Begini Kondisi Mental Nikita Mirzani Selama Ditahan

Kasus ini sempat mencuri perhatian karena dinilai janggal. Sebab, umumnya pelaku dugaan kasus tersebut tidak ditahan karena waktu hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, Nikita Mirzani ditahan karena pihak berwajib menambahkan Pasal 36 UU ITE yang menyebut adanya dampak atau kerugian dari pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Lolly Sempat Jenguk

Adapun jika unsur Pasal 36 UU UTE terpenuhi, terduga kasus terancam 12 tahun penjara. Alasan inilah yang membuat Nikita ditahan.

Hanya saja, penambahan pasal ini dianggap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid hanya sekadar tempelan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konser NCT 127 Dihentikan, Lesti Pindah Rumah Gegara Bangkrut?

Menurutnya, untuk menyangkakan pasal tersebut, perlu ada pembuktian nyata atas kerugian yang dialami pelapor.

Sayangnya, hingga kini, baik pihak berwajib maupun pelapor tidak merinci kerugian yang dimaksud.

"Iya, hanya di tempelkan, karena pasal itu harus ada kerugian nyata," kata Fahmi kepada awak media, Minggu (6/11).

Fahmi belum mau berbicara banyak mengenai hal tersebut. Dia akan lebih dahulu menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara kondang itu menjelaskan akan membeberkan hal ini di meja hijau. "Kami lihat dakwaan jaksa seperti apa," imbuhnya. (mcr31/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler