JPNN.com

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 20 Februari 2025 – 13:57 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya - JPNN.com
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Tidak hanya seorang diri, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ngotot Pengin Merobohkan Rumah Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Tunggu Nanti!

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (20/2).

Menurutnya, Nikita Mirzani dan asisten seharusnya hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.

BACA JUGA: Minta Maaf kepada Ibunda, Putri Nikita Mirzani: Lolly Sekarang jadi Sadar

Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025," jelasnya.

BACA JUGA: Laura Meizani Akhirnya Muncul ke Tengah Publik, Minta Maaf kepada Nikita Mirzani

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan yakni kedua tersangka sibuk keperluan pekerjaan.

Adapun pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB.

Penyidik bakal mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Nikita Mirzani dan asisten sebagai tersangka pada pekan depan.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter RG.

Perempuan berusia 38 tahun itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut, korban RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler