jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan akibat kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Cari Rumah Mewah Puluhan Miliar
"Agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," ujar JPU Sigit Hendradi.
JPU menyebut tuntutan terhadap Nikita Mirzani sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena Dipo Latief sebagai korban mengalami luka.
BACA JUGA: Bocoran Nama Anak Pertama Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief. Presenter Nih Kita Kepo itu dilaporkan oleh mantan suaminya pada akhir 2018 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh penyidik pada 31 Januari 2020. Meski sempat ditahan, dia bisa menjadi tahanan kota.(mg3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Tak Lagi jadi Presenter Ini Talkshow, Sule Jual Mobil Sport Miliknya
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra