jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis bersalah terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Vonis dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7).
BACA JUGA: Usai Hakim Membaca Vonis, Nikita Mirzani Langsung Menangis
Pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani yakni 6 bulan pidana dengan percobaan 12 bulan.
Meski demikian, Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di penjara atas kasus yang terjadi pada 2018 lalu itu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Jangan Mudah Dipengaruhi Sampah, Apalagi Benalu
Dengan catatan, dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan.
Terkait vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku merasa lega. Menurutnya, kelelahan menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief itu akhirnya selesai.
BACA JUGA: Adik Ayu Ting Ting Ketakutan Bertemu Nikita Mirzani
"Akhirnya lelah Niki selesai, gitu aja," kata Nikita Mirzani.
Presenter Nih Kita Kepo itu merasa keputusan sidang sudah merupakan jalan terbaik.
"Akhirnya Niki bisa dapat keadilan yang dari lama dan dari dulu enggak pernah dapat keadilan. Akhirnya Niki bisa mendapat keadilan buat Niki dan anak-anak," lanjut Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan dengan melempar asbak ke Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu.
Saat itu, Dipo Latief yang masih berstatus suaminya tersebut lantas melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. (mg3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra