Nikita Mirzani Ingin Cerai Sebelum Dibui

Kamis, 24 April 2014 – 08:43 WIB
Nikita Mirzani. Foto: JPNN.com

jpnn.com - Entah apa yang ada di benak seorang Nikita Mirzani. Artis seronok yang belakangan agak insyaf ini kembali melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Sajad Ukra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, Niki sudah pernah menggugat cerai Ukra dan mencabut gugatannya tersebut.

Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, membenarkan bahwa berkas gugatan cerai Nikita telah terdaftar. “Ya betul, baru daftarnya minggu kemarin itu,” kata Ida seperti yang diansir RM Online (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Olla Ramlan Trauma Kasus Sodomi JIS

Tapi tak dijelaskan alasan bintang film Taman Lawang dan Comic 8 itu menggugat cerai suami untuk kali kedua.

”Alasannya nggak bisa dikasih tahu dong, tentang bercerai saja,” ucap Ida.Dikatakan Ida, boleh saja Nikita menggugat cerai kembali Ukra. ”Ya, nggak apa-apa, kami terima aja. Nanti dikabulkan atau tidaknya (gugatan itu) kan di persidangan,” terangnya.

BACA JUGA: Tom Cruise Rayu Laura Prepon untuk Dijadikan Istri

Namun kemudian, Ida memberikan sedikit petunjuk, jika dalam surat gugatan yang dilayangkan memiliki tingkat ketebalan yang cukup tinggi. Hal itu menunjukkan banyak alasan perceraian dan gugatan yang diajukan.

”Saya lihat memang halamannya tebal ya, sekitar tujuh halaman mungkin,” ujarnya.

BACA JUGA: Desy Ratnasari dan Ikang Fawsi Melenggang ke Senayan

Persisnya Nikita memasukkan gugatan cerai pada 14 April 2014. Sedangkan sidang cerai perdana pada 13 Oktober 2014. Kok lama sekali? Alasannya, Sajad merupakan Warga Negara Asing (WNA) sehingga pengadilan butuh waktu untuk menyampaikan surat pemberitahuan.

”Sidang pertamanya sudah ditentukan 13 Oktober 2014. Karena pihak tergugatnya dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,” ungkap Ida.

Nikita pernah melayangkan gugatan cerai pada 24 Desember 2013. Namun, saat itu Nikita mencabut laporan tersebut dengan alasan telah terjadi miskomunikasi antara Nikita dan kuasa hukumnya.

”Mereka mengajukan gugatan ya kita adili. Kalau mereka mencabut hak mereka untuk menggugat ya mungkin karena sudah rujuk kembali kan. Kalau memang mengajukan kembali ya mungkin bermasalah,” tukas Ida.

Lepas dari persoalan perceraian, Nikita juga akan kembali dipenjara atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Maesandy di sebuah kafe, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September 2012. Penyebabnya, kasasi Nikita telah ditolak Mahkamah Agung (MA) dan terpaksa artis kontroversial itu harus siap dibui lima bulan bui potong masa tahanan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membantah kemarin ada eksekusi paksa kepada kliennya. Sebab, salinan putusan belum diterima. ”Siapa yang bilang sudah dijemput paksa, salinan putusannya saja belum di tangan,” ungkap Fahmi kepada Rakyat Merdeka.

”Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada dua, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak peninjauan kembali, nanti kita lihat. Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa,” imbuhnya.

Saat ini, Nikita memang sedang cemas menunggu hukuman itu. Menurut Fahmi, wajar jika kliennya cemas menghadapi eksekusi. ”Seandainya akan masuk penjara pasti orang akan sedih. Nikita sehat-sehat saja, manusiawi lah,” lanjutnya.

Fahmi memastikan, Nikita masih di Tanah Air. Ini sekaligus menepis kemungkinan Nikita kabur karena tak mau dieksekusi.

Dari account Twitter-nya, @NikitaMirzani, Niki seperti sedang atau berancang-ancang melaksanakan ibadah umrah. Niki memasang foto profil yang tengah berpakaian muslim, berjilbab dan berkacamata hitam.

”Alhamdullilah, udh beres semua, bismillah semoga lancar ibadah saya, mohon doa nya tmn2,” kicau Nikita.

Saat dihubungi via telepon, ibu satu anak ini menolak membahas kasusnya. Kalaupun umrah, dia bilang bukan karena sedang ada kasus.

”Umrah nggak ada alesan, emang mau mendekatkan diri sama maha Pencipta. Terus emang pas lagi ada rejeki lagi,” tutup Nikita. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Rekaman, Noah Produksi Ulang 40 Lagu Peterpan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler