Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Lagi? Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 27 Juni 2021 – 06:35 WIB
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Senin (15/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan diduga telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Hal ini dikuatkan dengan bukti surat panggilan penyidik terhadap Nikita dengan status sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

BACA JUGA: Bantah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Gue Enggak Pernah Dapat Surat Panggilan

Namun, Polres Metro Jaksel belum membenarkan soal penetapan tersangka dan panggilan terhadap Nikita Mirzani yang harusnya diperiksa pada 21 Juni lalu itu.

“Senin (28/6) saya akan berikan penjelasan terkait foto surat (panggilan tersangka Nikita) itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (26/6) malam.

BACA JUGA: Ini Alasan Nikita Mirzani Ogah Dipacari Gofar Hilman, Oh Ternyata

 Dia sebelumnya mengaku masih mengecek surat panggilan tersebut. Sebab, Achmad masih baru menjabat sebagai kasatreskrim.

 Sementara di surat panggilan, nama kasatreskrim masih diisi oleh AKBP Jimmy Christian Samma yang baru berapa hari dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Tengah.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Fakta Soal Payudara Dinar Candy, Oh Ternyata

“Nanti saya cek dulu (surat panggilan),” ujar Achmad Akbar.

Sesuai dengan surat panggilan, Nikita yang beralamat di Jalan Perdana, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel itu diminta hadir dan menghadap penyidik Iptu Agus Tohidin.

Artis NM itu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jaksel. 

Dalam surat itu disebutkan juga nama pelapor adalah Indra Tarigan yang melapor ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel. 

Laporan ini teregister dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019 dengan pelapor Indra Tarigan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler