jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra pada hari ini, Senin (14/11).
Adapun sidang perdana kasus Nikita Mirzani tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Serang.
BACA JUGA: Karyawan Bantah Nikita Mirzani Bangkrut dan Jual TV, Ini Buktinya
Kabar tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama saat dihubungi awak media.
"Sidangnya (Nikita Mirzani) Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama, belum lama ini.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Diisukan Bangkrut, Maia Singgung Orang Munafik
Adapun Dito Mahendra sebagai pelapor belum diketahui bakal hadir atau tidak dalam sidang kasus Nikita Mirzani tersebut.
Hingga saat ini, pihak Dito Mahendra belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dirumorkan Bangkrut Hingga Jual TV, Karyawan Beri Klarifikasi
Sebelumnya, Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.
Pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun mendapat penolakan. (ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi