Nikita Mirzani Kembali Diperiksa, Kasus apa Lagi?

Senin, 13 April 2020 – 20:01 WIB
Nikita Mirzani. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menyambangi Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin (13/4). Kedatangan Niki kali ini bukan terkait kasus dirinya dengan mantan suaminya Dipo Latief.

Ibu tiga anak itu hadir ke Polda untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjerat mantan suaminya Sajad Ukra.

BACA JUGA: Dihujat Pamer Perut Berotot, Nikita Mirzani: Ngomong Dosa, Situ Tuhan?

“Dipanggil sebagai saksi untuk kasus Sajad Ukra yang mengatai polisi, polisi korupsi dan polisi bisa dibayar untuk masukin orang ke penjara. Sudah di-BAP, ada kakak Niki juga (diperiksa),” ujar Nikita seperti dalam tayangan KH Infotainment.

Niki membenarkan Sajad lah yang memang mengirimkan rekaman suara (voice note) tersebut.

BACA JUGA: Yura Yunita Mimpi Bertemu Glenn Fredly, Diajak Naik Pesawat dan..  

“Waktu Niki di Polres Jakarta Selatan yang heboh, diinapkan dua hari. Dia (Sajad) merasa bangga dia bisa jebloskan Niki ke penjara, akhirnya dia bikin voice note kirim ke Niki, kakak Niki, juga keluarga,” bebernya.

Wanita 34 tahun ini juga menyayangkan sikap Sajad yang menghina kepolisian Republik Indonesia (Polri). Padahal, Sajad saat ini bekerja di Indonesia.

BACA JUGA: Tak Bisa Hadir di Pernikahan Adiknya, Andien: Persoalan Jarak Jadi Menyebalkan

“Dia kan warga negara asing, tapi dia cari uang di sini. Kantornya kerja sama di Indonesia,” serunya.

Sebelumnya ormas ‘Sahabat Polisi’ melaporkan Sajad ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sunan Kalijaga yang ikut dalam ‘Sahabat Polisi’ menyebutkan kedatangan mereka untuk melaporkan Sajad atas dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap institusi Polri.

Sunan memastikan laporan tersebut tidak ada kaitan dengan urusan pribadi Nikita dan Sajad.

“Ini membuat preseden buruk kepada masyarakat, jadi kami hadir di sini tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi Nikita, melainkan karena ada negara dan institusi Polri yang dicemarkan nama baiknya,” tandas Sunan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler