Nikita Mirzani Mangkir dari Mediasi, Upaya Damai dengan Dito Mahendra Gagal

Sabtu, 25 Juni 2022 – 20:29 WIB
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dan Luvino Siji Samura saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani kabarnya mangkir dari agenda mediasi atau restorative justice yang telah dijadwalkan Polres Serang Kota, Jumat (24/6).

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Ressy saat ditemui awak media, Sabtu (25/6).

BACA JUGA: Dito Mahendra Buka Suara Soal Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Alasan Asli Terungkap

Yafet mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui alasan Nikmir mangkir dari upaya damai tersebut.

Namun yang pasti karena Nikmir -sapaan akrab Nikita Mirzani- absen, mediasi pun dinyatakan gagal.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sibuk di Bali, Ini Kegiatannya

"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut," kata kuasa Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6).

Terlepas dari itu, kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengatakan kliennya ingin proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Terseret Kasus Hukum, Begini Respons John Hopkins

Dito ingin kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis kontroversial itu segera naik ke meja hijau.

"Kami berharap lanjut," ucap Luvino Siji Samura.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

Bersamaan dengan itu, Rezkinil Jusar juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Atas kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr31/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler