jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak Polres Serang Kota setelah dijemput paksa pada Kamis (21/7).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
BACA JUGA: 8 Fakta Soal Penangkapan Nikita Mirzani, Nomor 2 Ada Tangisan
Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Angga Wijaya Ungkap Kronologi Kabur dari Rumah Dewi Perssik, Ada Kejadian Penting
"Setelah selama 24 jam, sore ini (22/7) penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kombes Shinto, Jumat (22/7).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebut Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Billy Syahputra Bilang Begini
Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani dilakukan oleh tim dokter kepolisian.
"Itu sesuai dengan standar operasional prosedur," beber Kombes Shinto.
Nikita Mirzani ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Perempuan berusia 36 tahun itu dijemput paksa saat bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.
Pihak kepolisian menjemput paksa lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus yang menjeratnya.
Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story yang diduga menghina teman dekat Nindy Ayunda tersebut.
Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang.
Kini, Nikita Mirzani harus menjalani masa penahanan di Polres Serang Kota. (ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra