Nikita Mirzani Tak Menyesal Ketika Dipenjara

Selasa, 05 Maret 2013 – 01:10 WIB
ARTIS Nikita Mirzani kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (4/3). Sidang terkait kasus pemukulan yang dilakukannya terhadap Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September lalu.

Diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya, di depan majelis hakim, pemain film Nenek Gayung itu menumpahkan semua uneg-unegnya. ’’Akhirnya Niki bisa bicara langsung di pengadilan soal kemarin yang dipenjara selama 57 hari,’’ ujar janda beranak satu itu.

Kepada majelis hakim, Niki merasa tidak mendapatkan keadilan terkait penahanannya tersebut. ’’Saya merasa nggak adil, kenapa cuma saya yang dijebloskan ke penjara,’’ tukasnya. Dalam kasus tersebut, Angelia Army, salah satu teman Niki juga jadi terdakwa. Namun dalam prosesnya Army tidak pernah ditahan. Padahal orang yang memukul Olivia dan Beverly sebenarnya malah bisa bebas dan bolak-balik Bali dan Lombok.’’Dia (Army) kok malah nggak ditahan, dan sampai sekarang Niki masih terus berurusan dengan hukum,’’ tandasnya.

Pada kesempatan itu Niki mengaku tidak menyesali perbuatannya. ’’Awalnya merasa bersalah. Tapi setelah saya dijebloskan ke penjara, saya sama sekali nggak nyesal,’’ katanya sedikit emosi.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis hakim kembali mengulang pertanyaannya, ’’Benar anda tidak menyesal?’’ Tanyanya. Kali ini Niki mulai tenang, dia meralat pernyataannya. ’’Saya menyesal karena merugikan banyak orang. Menyesal kenapa saya harus datang malam itu, kenapa harus belain orang yang seperti itu,’’ katanya.

Pada kesempatan itu, bintang film Tali Pocong Perawan 2 ini mengatakan kalau dirinya hanya menjambak Olivia karena refleks membela diri, bukan memukul. ’’Saya hanya menjambak saja karena murni refleks ya, karena memang saya tidak melakukan pemukulan kepada siapapun,’’ tukasnya.

Artis kelahiran 17 Maret 1986 ini pun berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum mau untuk memberikan keadilan baginya. ’’Ya Niki sih berharap keadilan diberikan terhadap kasus ini ya. Niki juga menyerahkan semuanya sama Allah dan majelis hakim yang terhormat,’’ kata wanita yang kerap berpenampilan seksi ini.

Tak hanya mendengarkan Niki, salah satu agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Niki menghadirkan seorang ahli kecantikan dari sebuah salon di Jakarta. Saksi bernama Hendry Petrik itu dihadirkan untuk mematahkan keterangan korban yang menyebut dirinya sempat tak bisa beraktivitas akibat luka yang ditimbulkan oleh pukulan Nikita. ’’Dia (saksi ahli) menjelaskan, jangankan luka kecil itu, tato aja dia bisa ditutup dengan make up. Kalau memang ada kerjaan, hal yang demikian tak akan ganggu pekerjaannya,’’ jelas kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (13/3) pekan depan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tuntutan kepada Nikita. Dalam sidang berikutnya, Niki berharap mendapatkan tuntutan yang ringan dan penuh dengan keadilan dari JPU. Apalagi, hasil baik dari tuntutan akan menjadi kado terindah bagi Niki yang akan berulang tahun ke 26 pada 17 Maret mendatang. ’’Mudah-mudahan lancar-lancar aja sidang tuntutannya, nggak seperti yang Niki pikirin. Itu bisa jadi kado terindah di hari ulang tahun Niki,’’ harapnya. (dew)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Tabungan Markus Selalu Diserahkan ke Kiki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler