Nikita Mirzani: Tanya ke Sana, Jangan ke Gue

Kamis, 14 Juli 2022 – 11:01 WIB
Aktris Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mengeklaim masih berstatus saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Dia merasa statusnya tersebut belum berubah hingga saat ini.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Sebut Anaknya Jatuh Sakit, Mohon Doanya

"Masih, dari dahulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (13/7).

Perempuan berusia 36 tahun itu mengaku tidak tahu apabila statusnya dari saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Putus Cinta, Nikita Mirzani dan John Hopkins Berhenti Saling Mengikuti?

Nikita Mirzani merasa tidak tahu-menahu perihal perubahan tersebut.

"Enggak tahu, deh, kalau bisa diubah," ucap Nyai, sapaannya.

BACA JUGA: Billy Syahputra Ternyata Sudah Siapkan Rumah untuk Calon Istri

Nikita Mirzani menyarankan awak media bertanya kepada pihak Polresta Serang Kota terkait statusnya saat ini.

Dia kembali berdalih tidak tahu apa pun soal status tersangka tersebut.

"Tanya ke sana, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," imbuh Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler