"Dari kuota yang diberikan yang terpenuhi hanya 1.768 atau 74,80 persen," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Senin (22/10).
Tercatat sebanyak 54.207 orang mengajukan lamaran untuk menjadi CPNS di 21 pemda. Namun, hanya 45.075 orang yang mengikuti tes tertulis. Sayangnya, ada
6.030 lembar jawaban komputer (LJK) bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.472 atau 29,40 persen dinyatakan lolos passing grade.
Namun demikian,peserta yang lolos passing grade tersebut tidak mampu mengisi seluruh formasi yang ditawarkan, yakni sebanyak 2.365 orang.
“Untuk pemda, formasi yang terpenuhi hanya 1.768 orang atau 74,80 persen, dan yang tidak terpenuhi sebanyak 597,” tutur mantan Plt Gubernur Aceh ini.
Dari 21 pemda, hanya Kabupaten Tulang Bawang yang seluruh formasinya terpenuhi. Sementara itu, Kabupaten Tojo Una Una, dari formasi 188 hanya terpenuhi 71, sedangkan Kabupaten Bogor, formasinya 354 terpenuhi 225.
"Dengan penerapan sistem passing grade (ambang batas) kelulusan, memang baru pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia. Namun banyak pelajaran yang bisa dipetik. Sebagai hal baru, masih banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya. Padahal, hal ini mirip dengan raport dalam penentuan kenaikan kelas ataupun kelulusan di sekolah," tuturnya.
Dia mencontohkan, ada siswa yang nilai kumulatifnya tinggi, tetapi tidak naik kelas karena nilai mata pelajaran Agama merah. Demikian halnya dengan passing grade tes kompetensi dasar (TKD) CPNS ini.
Ada peserta untuk kelompok pendidikan SMA/sederajat yang mengadu, bahwa nilainya 59, tetapi tidak lulus. Padahal, temannya yang nilainya hanya 36 justru lulus. Kenyataan ini sempat membuatnya bertanya-tanya. Tetapi hal itu memang bisa terjadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, peserta yang nilainya 36, setelah dirinci karakteristik pribadinya 25, intelegensia umum 6, dan wawasan kebangsaan nilainya 5. Sedangkan yang nilainya 59, ternyata karakteristik pribadinya 19, intelegensia umum 20, dan wawasan kebangsaan juga 20.
Passing grade yang ditetapkan untuk peserta kelompok SMA sederajat, nilai minimalnya adalah 25 untuk karakteristik pribadi, 5 untuk intelegensia umum, dan 5 untuk wawasan kebangsaan.
Untuk memperoleh nilai tersebut, jawaban yang benar untuk karakteristik pribadi 50, intelegensia umum 10, dan wawasan kebangsaan 10, karena setiap jawaban yang benar nilainya 0,5. “Jadi peserta yang nilainya 59 tidak lulus, karena nilai karakteristik pribadinya hanya 19. Padahal untuk lolos passing grade minimal harus 25,” terang Azwar. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Dahlan Iskan Peringati Setahun Jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi