Nina Agustina: Berulang Kali Saya Tegaskan, Jangan Coba-Coba Korupsi

Senin, 10 Oktober 2022 – 07:30 WIB
Arsip foto - Petugas saat menjaga empat orang tersangka kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina sudah berulang kali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya agar jangan mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Nina menegaskan tidak akan melindungi ASN yang nakal.

BACA JUGA: Sejumlah Pemuda di Ende Minta Firli Tak Gentar Berantas Korupsi

“Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi,” kata Nina di Indramayu, Minggu (9/10). 

Dia mendukung penuh aparat penegak hukum menindak para pelaku tindak pidana korupsi terutama ASN di Pemkab Indramayu.

BACA JUGA: Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi

“Saya tidak mau melindungi ASN yang nakal," tegas Nina. 

Dia mengatakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah dan sumber kesengsaraan masyarakat. 

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri

Oleh karena itu, Nina akan terus mengawal dan mengawasi komitmen serta integritas pegawainya agar tidak terseret dalam pusaran korupsi.

"Kalau diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi, ya bukan salah saya kalau kemudian kasusnya diproses hukum,” paparnya. 

Nina mendukung tindakan aparat penegak hukum agar ASN Pemkab Indramayu bersih dari kasus korupsi, dan bisa melayani masyarakat dengan transparan serta profesional.

"Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," ungkap Nina.

Sepanjang 2022 ini, setidaknya ada enam ASN Pemkab Indramayu yang terseret kasus korupsi. 

Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.

Pertama, kasus pengadaan masker Covid-19. 

Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing lima tahun enam bulan penjara. 

Keduanya adalah DD, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD.

Lalu, kasus korupsi yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Dia divonis satu tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Kasus korupsi terbaru, penetapan status tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu berinisial A, N dan TH. Mereka diduga terlibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN.

Menanggapi serangkaian kasus tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina menyatakan pihaknya akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di daerahnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler