Nindy Ayunda Mangkir di Polres Metro Jakarta Barat, Ada Apa?

Senin, 18 Januari 2021 – 20:39 WIB
Nindy Ayunda. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.

Nindy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ronal menyebut, sampai saat ini, Nindy tak memberi konfirmasi sama sekali atas pemanggilan saksinya hari ini.

"Jumat yang lalu kami mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Saudari Nindy. Tetapi memang sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," ungkap Ronal dalam keterangannya, Senin.

Lebih lanjut, Ronaldo mengungkapkan, sesuai dengan hukum yang berlaku, jika hari ini tidak hadir akan diterbitkan surat panggilan kedua pada keesokan harinya.

"Kami tunggu sampai malam pun sampai jam kerja kami, kalau memang tidak ada konfirmasi besok kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda," katanya.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Hasil tes urine, APH diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan APH yakni satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Nindy Ayunda Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan, Begini Tanggapan Pihak Kepolisian


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler