Nindy Ayunda Tidak Bisa Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 – 05:05 WIB
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/nindyayunda

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda masih terus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah melayangkan 2 kali pemanggilan kepada Nindy Ayunda.

BACA JUGA: 5 Pernyataan Baim Wong Soal Kisruh Citayam Fashion Week, Nomor 2 Menjawab Penasaran Netizen

Tidak hanya itu, aparat juga sudah menerbitkan surat perintah membawa pelantun Buktikan tersebut.

"Surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu, semua sudah kami jalankan," kata Nurma Dewi, Rabu (27/7).

BACA JUGA: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Menggelar Tumpengan

Akan tetapi, pihak kepolisian mengeklaim tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda.

Sebabnya, penyanyi berdarah Minangkabau itu masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Sampaikan Permintaan Maaf

"Kami tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," beber Nurma Dewi.

Menurutnya, penyidik mengingatkan Nindy Ayunda agar memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sangat menantikan keterangan dari Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan.

"Kami meminta untuk saudara N datang ke Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan yang jelas, biar titik permasalahan suatu perkara jelas," tutupnya.

Nindy Ayunda dilaporkan oleh perempuan bernama Rini ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan.

Adapun Rini merupakan istri dari Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, yang diduga menjadi korban dugaan penyekapan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler