NIP PPPK Disiapkan, BKN: Kinerja Jelek Bisa Diberhentikan

Senin, 25 Maret 2019 – 08:55 WIB
Tenaga Honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), saat ini mulai disiapkan. Namun persiapan penetapan NIP PPPK tersebut, masih pada tahap awal, yakni penyamaan persepsi bagi semua provinsi yang melakukan rekrutmen.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Wakiran, Minggu (24/3) kemarin seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Pengumuman Kelulusan PPPK: Rapat Bahas NIP

"Iya kami sudah mulai melakukan persiapan penetapan NIP bagi peserta yang lolos PPPK. Beberapa hari lalu, kami sudah lakukan pertemuan di pusat, untuk menyamakan persepsi. Dan semua provinsi, sudah bisa menyanggupi penetapan NIP bagi PPPK. Termasuk di wilayah kerja Sulut. Yang pasti, jika sudah keputusan resmi dari pusat, maka NIP ini sudah akan terbit," ujarnya.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Ogah NIP PPPK, Maunya PNS

Dirinya mengatakan, PPPK memang berhak mendapatkan NIP. Karena status PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun masa kerja berbeda atau menggunakan sistem kontrak kerja.

Dirinya juga mengatakan, persiapan penetapan NIP sudah dilakukan, agar setelah pengumuman dilakukan. Maka PPPK sudah bisa mengantongi NIP dan bisa langsung bekerja sesuai tempat yang dilamar.

"Pengumuman memang sampai saat ini masih belum ada. Kita menunggu instruksi dari pusat, namun sembari menunggu semua diumumkan, kita juga sudah siap untuk melakukan penetapan NIP bagi peserta PPPK yang lolos. Agar supaya setelah pengumuman ada maka mereka langsung kantongi NIP. Ya otomatis, sudah bisa langsung bekerja dengan juga mengantongi SK dari daerah," ujarnya.

Begitu ditetapkan sebagai PPPK dan mengantongi NIP, lanjut Wakiran, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan SK minimal satu tahun kerja. Artinya setelah satu tahun, PPK (bupati, wali kota, gubernur) akan mengevaluasi kinerja PPPK. Bila baik kinerjanya, akan lanjut kerja. Sebaliknya bila kinerja jelek, bisa diberhentikan.

"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu, evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," ungkapnya sembari meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Dr Jhony Lengkong mengingatkan agar evaluasi kinerja harus menjadi prioritas. Bukan hanya PNS dan PPPK, harus mencakup keseluruhan, sampai Tenaga Harian Lepas (THL).

"Semua gaji pegawai, baik PPPK, PNS dan THL itu dari APBD. Notabenenya adalah uang rakyat. Harus tepat sasaran. Bagaimana mengetahui tepat atau tidaknya? Ya lakukan evaluasi kinerja. Jika memang tidak berkualitas, atau hanya membebankan anggaran dipangkas saja. Karena banyak prioritas lain yang membutuhkan APBD," imbuhnya.

Lengkong juga mengatakan, evaluasi kinerja minimalnya dilakukan dua kali dalam setahun. Agar jika saat penempatan ternyata tidak sesuai, maka bisa dimutasi sesuai kemampuan. Itu juga ungkapnya, bisa lebih efektif dalam pemanfaatan APBD serta tepat guna dalam perekrutan. Sikap tegas dari PPK, menurut Lengkong, harus terus dilakukan dalam menjamin pelayanan publik berjalan lancar.(jpg/mp)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler