jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Dicium oleh Ivan Gunawan, Semoga Berjodoh
Dia mengatakan Nirina Zubir telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sudah menangkap 5 pelaku dari sindikat mafia tanah tersebut.
BACA JUGA: Dihujat Fan Ariel NOAH, Tante Ernie Menangis
"Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya Nirina Zubir," kata AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Rabu (17/11).
Menurutnya, satu dari 5 tersangka merupakan orang terdekat dari Nirina Zubir yang bernama Riri.
BACA JUGA: Celine Evangelista Ternyata Masih Bertemu dengan Stefan William
Riri sebelumnya pernah mengasuh ibu dari Nirina Zubir.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka," jelas AKBP Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama