jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Pelindo II Moh Nizar Zahro menyatakan, Dirut Pelindo II RJ Lino secara tidak langsung telah mengakui kesalahannya terkait perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, pada Hutchison Port Holdings (HPH).
Bukti ini terkonfirmasi dengan telah dilakukannya penandatanganan kontrak konsesi antara Pelindo II dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kementerian Perhubungan selaku otoritas pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/10) kemarin.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumpulkan Ribuan Pimpinan Daerah, Ada Apa?
Menurut dia, perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang selama ini dilabrak oleh RJ Lino.
"Ini sangat menarik, kenapa Pelindo II berubah haluan mau tanda tangan konsesi dengan kementerian perhubungan padahal kita tahu perpanjangan kontrak dengan HPH telah di lakukan oleh Pelindo II pada tahun 2014," kata Nizar saat dihubungi, Kamis (12/10).
BACA JUGA: Detik-detik Meninggalnya Andra, Dokter Muda yang Mengabdi di Pelosok
Namun, penandatanganan konsesi Pelindo II dengan BUP Kemenhub ini menurutnya tidak bisa berlaku surut. Justru, kerjasama Pelindo II tentang konsesi dengan Kemenhub untuk pengelolaan JICT menjadi bukti kesalahan Lino.
"Berarti Pelindo II mengakui kesalahannya dan akibat itu perjanjian perpanjangan kontrak pada tahun 2014 dengan HPH wajib di batalkan demi hukum. Salah satu indikatornya adalah Pelindo II tanda tangan konsesi dan mengakui kementerian perhubungan sebagai regulator," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PIA DPR Fraksi Demokrat Kunjungi Rumah Singgah RS Karyadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Dokter Muda Meninggal Kena Campak saat Mengabdi di Pelosok
Redaktur : Tim Redaksi