Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU

Senin, 08 April 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai peserta pemilu. Pemberian nomor urut bagi caleg perempuan juga diatur oleh KPU.

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, peraturan KPU mengatur dari tiap tiga nomor urut, salah satunya harus diberikan kepada caleg perempuan.

"Atau kalau dari sembilan itu boleh ketiganya di nomor urut 1,2,3. Tapi nggak boleh di urutan 7,8,9," kata Dahliah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4).

Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa parpol benar benar menyiapkan caleg perempuan yang berkualitas dan bukan cuma untuk memenuhi kuota saja.

Peraturan ini juga untuk memastikan caleg perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan caleg laki-laki.

Sama halnya dengan ketentuan 30 persen caleg perempuan, pemberian nomor urut ini juga harus dipenuhi. Menurut Dahliah, jika partai tidak memenuhinya maka DCS yang diajukan akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Seperti diketahui, syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam DCS di seluruh daerah pemilihan sesuai Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.

Pasal menyebutkan, apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Bisa Ikut Konvensi Capres Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler