Polisi Bisa Jerat Warga Nongkrong Selama Wabah Corona dengan 3 Pasal Ini

Senin, 23 Maret 2020 – 17:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada masyarakat yang bandel atau tak mau dibubarkan ketika nongkrong selama ada sebaran virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Bahkan, ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul.

BACA JUGA: Data Terkini Corona di Indonesia: Ada Tambahan 2 Provinsi, DKI Masih Parah

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah anggota yang bertugas untuk kepentingan negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (23/3).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, sebelum Polri menerapkan pasal pidana, petugas akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

BACA JUGA: 800 Ribu Alat Tes Corona Sumbangan Tiongkok Tiba di Jakarta

"Perlu ditekankan adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal,” sambung Iqbal.

Adapun bunyi pasal-pasal yang bisa digunakan Polri dalam memidanakan masyarakat yang bandel sebagai berikut:

BACA JUGA: Warning Corona: Polisi akan Keliling Kampung Bubarin Kongko-Kongko

- Pasal 212 KUHP berbunyi :
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

- Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

- Pasal 218 KUHP berbunyi :

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah". (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler