jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) langsung direspons dewan. Anggota Komisi A DPRD DKI Abdul Azis menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa program pemprov selama ini stagnan.
Menurut dia, gubernur mulai memahami kualitas birokrasi di bawahnya yang lamban. Ritme kerja dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menerjemahkan instruksi pimpinan sulit berjalan. Sebab, ada faktor kultur kerja lama yang masih mengendap. Karena itu, sulit dikerek dengan speed tinggi. "SKPD belum bisa mengimbangi keinginan gubernur," ujar dia saat dihubungi.
BACA JUGA: Jalan Ambles, KM 72 Tol Cipularang Masih Macet
Memasuki tahun kedua kepemimpinannya, kata dia, gubernur melihat program-program yang dicetuskannya sejauh ini belum terlihat di masyarakat. Selain itu, faktor pengelolaan anggaran yang kurang baik di masing-masing SKPD juga menjadi dasar pembentukan unit kerja itu.
"Selama dua tahun kepemimpinan (Jokowi), Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) selalu tinggi. Ini menjadi bukti bahwa di lapangan gagasan-gagasan besar itu belum berjalan," tutur dia.
BACA JUGA: Polwan Goyang Caesar di Bundaran HI
Meski begitu, dia mengapresiasi pembentukan unit kerja itu. Selain hak gubernur, itu merupakan kebijakan untuk mendorong percepatan pembangunan ibu kota. "Saya sih welcome aja. Ini kan lembaga adhoc. Kalau sudah berubah, sebaiknya langsung dibubarkan saja."
Keberadaan TUGPP juga diyakini tidak akan melampaui kewenangan inspektorat. Inspektorat lebih banyak berperan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan di masing-masing SKPD. TUGPP bertugas mendorong SKPD dalam membangun budaya baru di jajaran birokrasi.
BACA JUGA: Tanah Amblas, Kampung Dikosongkan
"Masalah di DKI tak hanya soal akuntabilitas keuangan. Tapi, juga kultur, koordinasi lintas sektor hingga kualitas kerja yang segitu-segitu aja," tegas dia. Azis berharap lembaga itu bisa menjadi solusi untuk mendorong percepatan pembangunan di DKI.
Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Frangky Mangatas membantah lambannya kerja SKPD sebagai alasan pembentukan TUGPP. "Lembaga itu berfungsi memonitor program gubernur di SKPD saja," kilah dia.
Frangky menjelaskan, tim akan membantu untuk mencari jalan keluar saat terjadi sumbatan dalam pelaksanaan program di setiap SKPD. Dia menampik saat ditanya apakah lembaga itu akan melangkahi kewenangan Inspektorat. TUGPP itu bersifat nonstruktural dan hanya memberikan saran kepada gubernur dalam mempercepat pelaksanaan program. Tapi, TUGPP berhak memberi saran untuk memberhentikan atau mencopot seorang pejabat.
Jokowi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang TGUPP. Tim itu nantinya akan bertugas membantu pemprov dalam merencanakan pembangunan secara menyeluruh di ibu kota.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga menyatakan, pergub itu merupakan dasar hukum agar pemprov melakukan rekrutmen anggota yang masuk dalam tim. Pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS punya kesempatan yang sama untuk masuk dalam tim. "Kita nggak mau batasi (yang masuk). Yang jelas, sesuai dengan standar yang dibutuhkan," pungkasnya. (bad/hen/dwi)
Siapa Saja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan?
A. Personel
- PNS
- Non-PNS
- Warga Jakarta lainnya
B. Mekanisme pengisian pejabat
- Rekrutmen
C. Dasar hukum
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang TGUPP
D. Tugas
- Membantu gubernur dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh di ibu kota.
- Menjalankan fungsi monitoring
- Membantu SKPD untuk mencari jalan keluar saat terjadi sumbatan program
E. Kewenangan
- Memberi saran untuk memberhentikan atau mencopot seorang pejabat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes, Tanam Pisang di Tengah Jalan
Redaktur : Tim Redaksi