JAKARTA -- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Selasa (25/6).
Persidangan masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu. Saksi Budiono, seorang Notaris di Tebet, Jakarta Selatan, dicecar Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo terkait aset tanah dan bangunan istri kedua Djoko, Mahdiana.
Dalam kesaksiannya, Budiono menyatakan tidak kenal dengan Djoko. Namun, dia mengaku bahwa Mahdiana adalah temannya.
"Saat diperiksa KPK saya ditanya kenal tidak dengan Djoko. Saya jawab tidak kenal dengan Djoko. Tapi, Mahdiana itu teman saya," kata Budiono di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.
Ia mengaku menjadi Notaris yang mengurus akte jual beli tanah yang dibeli Mahdiana. "Ada 10 bidang tanah. AJB (akta jual beli) saya yang buat," jelas dia.
Sedangkan saksi Gatot Puspito, anak buah Budiono, membenarkan semua akte itu dibuat di kantor bosnya. "Betul akte dibuat di sana," katanya.
Gatot mengaku semua data-data soal akte jual beli itu dia yang mengetiknya. "Tugas saya menerima data dan mengetik setiap data yang masuk. Semuanya saya yang mengetik," katanya.
Selain itu, Gatot juga mengaku menjadi saksi bagi bosnya ketika pembacaan akte dengan klien. (boy/jpnn)
Persidangan masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu. Saksi Budiono, seorang Notaris di Tebet, Jakarta Selatan, dicecar Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo terkait aset tanah dan bangunan istri kedua Djoko, Mahdiana.
Dalam kesaksiannya, Budiono menyatakan tidak kenal dengan Djoko. Namun, dia mengaku bahwa Mahdiana adalah temannya.
"Saat diperiksa KPK saya ditanya kenal tidak dengan Djoko. Saya jawab tidak kenal dengan Djoko. Tapi, Mahdiana itu teman saya," kata Budiono di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.
Ia mengaku menjadi Notaris yang mengurus akte jual beli tanah yang dibeli Mahdiana. "Ada 10 bidang tanah. AJB (akta jual beli) saya yang buat," jelas dia.
Sedangkan saksi Gatot Puspito, anak buah Budiono, membenarkan semua akte itu dibuat di kantor bosnya. "Betul akte dibuat di sana," katanya.
Gatot mengaku semua data-data soal akte jual beli itu dia yang mengetiknya. "Tugas saya menerima data dan mengetik setiap data yang masuk. Semuanya saya yang mengetik," katanya.
Selain itu, Gatot juga mengaku menjadi saksi bagi bosnya ketika pembacaan akte dengan klien. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Asap, Tak Ada Bantuan dari Singapura-Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi