jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses hukum kepada Setya Novanto yang dijerat sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Tentunya pimpinan menyerahkan sepenuhnya ke KPK, dan mempersilakan aparat penegak hukum menanganinya," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).
BACA JUGA: Jangan Bebani Rakyat, PNBP Harus Optimalkan Pendapatan SDA
Dia mengatakan, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak menghalangi tugas pimpinan DPR. Sebab, kata dia, dalam mengambil keputusan pimpinan DPR itu bersifat kolektif kolegial.
“Kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan," tegasnya.
BACA JUGA: Kerja sama WFD dengan BKSAP Diharapkan Semakin Kuat
Dia mengatakan, jika hanya salah satu pimpinan berhalangan maka kinerja Dewan tidak akan terganggu. Kinerja dewan tetap seperti apa yang telah ditetapkan karena masih memenuhi kuorum.
Pengumuman Novanto sebagai tersangka kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Jumat (10/11) di kantornya.
BACA JUGA: Penyebaran Konten Negatif Harus Disikapi Dengan Bijak
Saut menjelaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) 31 Oktober 2017. “KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI,” kata Saut.
Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari
Irman, dan bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Terharu Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun
Redaktur & Reporter : Boy