jpnn.com, JAKARTA - jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku bersama rekan-rekannya sudah berupaya sekuat mungkin untuk tetap bertahan.
Namun, dia menyadari ada kekuatan besar yang memang menarget pegawai-pegawai berintegritas agar keluar dari KPK.
BACA JUGA: Terima Aduan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM Sebut Ada Dokumen Informasi Sangat Penting
"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel saat dihubungi, Selasa (25/5).
Novel menjelaskan dengan adanya perubahan pemecatan dari 75 pegawai menjadi 51 orang, hal itu jelas membuktikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) benar hanya sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu.
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Orang Boleh Tetap Gabung dengan Sejumlah Syarat
Purnawirawan polisi ini melihat memang ada pihak-pihak yang telah ditargetkan sebelumnya.
"Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Bapak Presiden," kata Novel.
BACA JUGA: BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi
Menurut dia, upaya pelemahan KPK dengan segala cara ini bukan hal yang baru. Dan, Novel menilai penyingkiran pegawai KPK yang ditarget ini bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Novel meyakini teman-temannya akan tetap bersemangat. Sebab, dia menyadari memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil.
Namun, Novel menyatakan pihaknya ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir.
"Sehingga bila pun tidak berhasil, maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," kata Novel.
Seperti diketahui, dari hasil rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat keputusan mengenai nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.
Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lolos TWK tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN. "Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan. "Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," ujar dia.
Mengenai nama 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat itu, Alex masih merahasiakannya. Namun, Alex memastikan mereka akan diawasi ketika berkerja hingga 1 November 2021 mendatang.
“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tetapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata Alex. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga