Novel Baswedan ke Mana Tak Hadir di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras?

Kamis, 02 April 2020 – 13:55 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Karena situasi pandemi corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadiri sidang," kata Penasihat Hukum Novel Baswedan Saor Siagian di Jakarta, Kamis (2/4) siang.

BACA JUGA: PN Jakut Sudah Menetapkan Hari Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan

Hingga pukul 12.30 WIB, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan direncanakan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum juga mulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus itu mengatakan, seharusnya hari ini sidang lanjutan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan Digelar 19 Maret

"Pak Novel sama pelapornya (jadi saksi), tapi pelapornya ini belum tahu, kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak datang, nanti keputusan majelis hakim," kata Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler