jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai orang nomor satu di lembaganya, Firli Bahuri, memang tidak berniat untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Novel, hal ini terlihat dari sikap Firli yang belum mencabut surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK meski sudah ditegur presiden yang akrab disapa Jokowi itu.
BACA JUGA: Akun Telegram Novel Baswedan Diretas Hacker, Begini Respons Kabareskrim
"Kami tahu ini problematikanya tidak sekadar proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang saya duga bermasalah. Tetapi ada juga SK yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK Pak Firli Bahuri. Kami lihat SK tersebut sudah berapa hari setelah pidato dan arahan Bapak Presiden, SK tersebut tidak diapa-apakan," kata dia di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Novel menilai SK tersebut secara formal dan substansi bermasalah. Dan Firli selaku pihak yang meneken SK itu tidak berbuat apa-apa. Secara tidak langsung, Firli menentang arahan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cocok Jadi Calon Alternatif di Pilpres 2024, Cuma..
"Ketika pola-pola seperti ini, hal yang sifatnya salah dan kemudian sudah ada arahan Bapak Presiden, masih tidak mau juga ditaati, saya khawatir menjadi contoh yang buruk. Dan bagaimana bisa diharapkan hal-hal lainnya," kata dia.
Dia mengatakan KPK, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara, dan sejumlah pihak terkait akan menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai hasil asesmen TWK.
BACA JUGA: Nomor Telepon Novel dan Aktivis Antikorupsi Diteras, Siapa Pelakunya?
Menurut Novel, rakor tersebut sebenarnya bukan masalah substansi. Sebab, Firli yang memang memiliki kewenangan mengenai nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan.
"Sebenernya permasalahannya bukan di lembaga lain, tetapi ada di KPK sendiri. Dan di KPK sendiri, yaitu oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga